Tersangka D ( rompi ) saat akan di lakukan penahanan JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bawah komando Dr. Asep Nana Mu...
Tersangka D ( rompi ) saat akan di lakukan penahanan
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat di bawah komando Dr. Asep Nana Mulyana langsung bergerak cepat dalam
memerangi mafia tanah. Senin, tanggal 29 November 2021,
penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka
inisial D mantan Kades Mandalawangi Kabupaten
Bandung
Jawa Barat, dalam dugaan Tindak
Pidana Korupsi.Terkait peralihan aset desa kurang lebih seluas 11000
meter persegi.
“ Perkara ini berawal
dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan
mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan
bidang pidana khusus Kejati Jabar,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi
Gazali Emil, SH kepada wartawan, Selasa ( 30/11/2021 )
Lebih lanjut Dodi mengungkapkan Praktek mafia tanah
ini terjadi berawal ketika Desa
Mandalawangi mempunyai aset Desa atau kekayaan Desa berupa objek tanah carik yang sudah turun
temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong
Kecamatan Nagreg Kab. Bandung.
Padatahun 2018 tersangka D
bersama F dan Y sepakatuntukmenukarobjektanah yang berasaldaritigabuah AJB
atasnama AS yang berada di lokasipersil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek
tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi. Tersangka
D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat
dengan pengajuan atasnama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi
(asset Desa Mandalawangi).
Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian
tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil
sertifik atke BPN Kabupaten Bandung. Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut
telah hilang asset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai
kurang lebih 3,3miliar.
Penahanan
Setelah D ditetapkan sebagai tersangka, Pada Hari ini ( Senin
tanggal 29 November 2021-red ) sekira
mulai pukul 18.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl.
Naripan No.25 telah dilakukan Pemeriksaan kepada Tersangka oleh Tim Penyidik
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan
penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung
mulai tanggal 29 Nopember 2021 s/d 18 Desember 2021 yang dititipkan di
Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat
Penyidikan) T-2 Nomor : Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021
tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D.
Pasal Yang
Disangkakan terhadap tersangka D yaitu Pasal
2, Pasal 3 UU
No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer )
COMMENTS