Empat orang tersangka menuruni anak tangga usai diperiksa tim penyidik Kejati Sulbar, setelah ditetapkan sebagai tersangka ke empatnya langsung di jebloskan ke Rutan mamuju. |
JAKARTA-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 4 (empat) orang
Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.
“ Keempat orang tersangka yaitu dengan
inisialnya adalah , SB,AW,A dan M,” kata kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard
Simanjuntak kepada wartawan, Kamis ( 11/11/2021 )
Leonard
menyebut tersangka M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SB selaku
Pelaksana Kegiatan/ Direktur PT. MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan, dan A selaku
Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN.
Bahwa
pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas
Perempuan;
“
Namun dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju
dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp.
17.775.000.000 (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian
dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah
dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas
sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.
1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah),” ujar kapuspenkum.
Dalam
melakukan aksi modusnya, lanjut Leonard Tersangka M dengan menyalahgunakan
kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang
atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan.
“
Tersangka M menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa
Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan
termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada
kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai
dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih
sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah),” ungkapnya.
Sementara
Tersangka SB tutur Leo,tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang
diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW,
serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Kembali
ke Tersangka AW, AW ini melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,
serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan
tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW
melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga
menimbulkan kerugian negara
Dan
Tersangka A, juga melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak
sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai
dengan hasil pekerjaan.
Kemudian
untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap ke 4 (empat) orang Tersangka
M, SB,AW dan A langsung dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.
Perbuatan para Tersangka dapat diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan
dilakukan penahanan terhadap para Tersangka yaitu pasal yang disangkakan kepada
Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, serta
adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau
menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Sebelum
dilakukan penahanan, Tersangka M, Tersangka SB, Tersangka AW dan Tersangka A
telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan
sehat dan negatif Covid-19. ( Muzer/ Rls )