Kajari Garut Dr. Neva Sari Susanti memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait dilakukan penahanan terpidana Tauhidi Fachrurozi. |
JAKARTA- Terpidana DPO Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) atas nama H. Tauhidi Fachrurozi yang berhasil diamankan Tim Intel Kejari Subang, Kamis ( 16/9/2021) bersama Tim gabungan Kejati Jawa Barat dan Kejari Garut, Kini langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
Kepala Kejari Garut Dr. Neva Sari Susanti dalam keterangannya, Jumat ( 17/9/2021) pagi menyampaikan bahwa pengamanan atas nama Terpidana DPO Tauhidi Fachrurozi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007.
" Karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya.
Neva mengungkapkan terpidana melakukan pekerjaan pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Dengan dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000 (satu milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kemudian dalam hal ini PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H. Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.
Diketahui dalam pelaksanaannya terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan,
" Namun Terpidana H. Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui Drs. H. TB. M. Taufiq A. selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821,-," bebernya.
Akibat dari perbuatan Terpidana H. Tauhidi Fachrurozi bersama dengan H. TB. M. Taufiq. A. yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
" Dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52.(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu empat puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen)," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya, kini terpidana Tauhidi Fachrurozi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.
Proses eksekusi dan penahanan terhadap terpidana dilakukan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. ( Muzer )