JAKARTA- Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan
terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan
Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI).
Saksi-saksi yang
diperiksa adalah DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI
Kanwil Surakarta periode 2016 s/d 2020, “Diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit
kepada PT Summit Paper Indonesia tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV
Multi Mandala tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016,” ujar
Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis ( 2/9/2021
)
Selain itu kata Leo, saksi
lain yang diperiksa ada AT, AT selaku Kepala Departemen(Kadep) pada Divisi
Analisa dan Bisnis, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkaitmelakukan analisis
resiko terhadap Debitur LPEI.
Kemudian saksi SK
selaku Kepala Departemen (Kadep)Divisi Pembiayaan I, Unit Bisnis LPEI, “Diperiksa
terkait pemberian kredit pada PT Bara Jaya Utama tahun 2013, PT Putra Tanjung
Pura tahun 2012, PT Mega Alam Sejahtera tahun 2015, PT Arkha Fogging Indonesia
tahun 2013, PT Arkha Jayanti Persada tahun 2013, PT Delta Merline Dunia Textile
tahun 2011, PT Delta Dunia Textile tahun 2013, PT Delta Dunia SandangTextile
tahun 2014, PT Delta Merline Sandang Textile tahun 2012,” bebernya.
Menurutnya,
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri. “Guna menemukan fakta hukum tentang
tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia,” terangnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat
protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer/rls ))