![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak |
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyampaikan Kejagung periksa satu orang saksi terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan berlangsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Kejagung, Senin ( 9/8/2021)
Saksi yang diperiksa yaitu PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 s/d April 2018 pada LPEI.
"Diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014 s/d 2017," ungkapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat aturan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer )