Kajari Batang Ali Nurdin ( tengah ) bersama Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Batang saat memberikan himbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat terkait Penerapan PPKM Darurat. |
BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang berkomitmen mendukung dan mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Batang. Komitmen itu sebagai wujud mendukung dan mengawal PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali yang berlangsung pada tanggal 3-20 Juli 202, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Ali Nurudin, SH, MH, Senin (5/7/2021) kemarin.
Kajari Batang mengatakan, kebijakan untuk turut serta dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut sesuai arahan dan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Surat Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
“Karena itu kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan yang dimiliki. Diantaranya dengan memberikan dukungan dalam operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat,” kata Ali Nurudin dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa ( 6/7/2021)
Menurutnya, pengawalan PPKM Darurat ini semata-mata untuk menyelamatkan jiwa masyarakat, agar mereka terhindar dari wabah Covid-19.
“Untuk itu, pada operasi yustisi di Perempatan Jalan Yos Sudarso dan di Perempatan Jalan A. Dahlan tadi kami bersama Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Batang memberikan himbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujar Ali Nurudin.
Dalam kegiatan tersebut Kajari Batang Ali Nurudin juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan khususnya pada PPKM Darurat.
“Kami juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan sepanjang jalan yang dilewati. Mulai dari rute kegiatan, di Jalan Veteran, Jalan P. Diponegoro, Jalan A Yani, Jalan Jensud, Jalan Letjen R Suprapto, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan RE Martadinata, Jalan Jend Sudirman (pasar batang), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jend Sudirman, Jalan dr. Cipto, Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran Batang,” terangnya.
Tak hanya itu, Alumini Universitas Sebelas Maret ini, selain menghimbau warga agar tetap mentaati protokol kesehatan dengan tetap memakai masker secara benar dan tidak berkerumun dalam segala aktivitas, tim juga mensosialisasikan penutupan sementara tempat-tempat wisata maupun sarana umum yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Hal tersebut juga termasuk pembatasan jam dalam kegiatan masyarakat yang meliputi warung makan, pertokoan dan mini market yang waktu bukanya hanya sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
“Apabila masih ada juga yang membandel, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi. Yakni, sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan ketentuan perundangan undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagaimana pesan Jaksa Agung kepada jajarannya kebawah, proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.
Terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, selain dapat dikenakan Pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP. ( Muzer )