Adhyaksa Foto Indonesia

Penegakan Hukum Terkait PPKM Darurat di Kota Sukabumi, Berikut Laporannya

Kajari Kota Sukabumi Taufan Zakaria ( tengah ) saat memberikan himbauan pelanggaran Protokol Kesehatan serta PPKM Darurat.


SUKABUMI- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan himbauan pelanggaran Protokol Kesehatan ( Prokes ) serta Pembagian Masker dan Hand Sanitizer  dalam rangka Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.


Kegiatan sosialisasi dan himbauan dalam penerapan Prokes pada PPKM Darurat dengan menyasar route penindakan protokol kesehatan dimulai dari Alun-Alun Kota Sukabumi; Pasar Pelita Sukabumi; Mesjid Agung Kota Sukabumi;Jl. Ahmad Yani, Jl. Ir. H. Juanda, Jl. Syamsudin SH, Jl. RE Martadinata, Jl. Otista Jl. Terminal Jalur Sukabumi, Sudajaya Hilir, Baros, Kota Sukabumi; dan di Jl. Jalur lingkar selatan Kec Baros Kota Sukabumi.


" Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021, oleh karenanya Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara," ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria, SH.MH melalui Plh.Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Ema Huzaemah Ahmad dalam keterangan resminya, Senin ( 5/7/2021)

Plh.Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Ema Huzaemah Ahmad ( kiri ) saat melakukan sosialisasi penegakan hukum terkait pelanggaran Protokol Kesehatan dan penerapan PPKM Darurat.


Selain itu kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.


Sementara untuk kegiatan konstruksi ( tempat konstruksi dan lokasi proyek ) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.Tempat ibadah ( Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya )  yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.



Sanksi Pelanggar PPKM Darurat


" Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat maupun para pengelola usaha dan para pedagang yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan tipiring, dan denda hingga penutupan tempat usaha," kata Dr.( Cand ) Ema Huzaemah Ahmad yang juga menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.


Dalam kegiatan ini pihaknya telah melakukan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak memakai masker dan makan berkerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.


Disela kegiatan pihaknya juga membagi bagikan masker dan Hand Sanitizer untuk peningkatan kualitas Prokes pada beberapa titik aktifitas masyarakat.


Dia menyebut Kegiatan yang berkolaborasi dengan  Kepolisian, TNI, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan pihak lainnya dapat terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.


Sebelumnya kegiatan yang dimulai sejak tanggal 4 Juli telah dilakukan penyemprotan disinfektan di jalan-jalan protokol di Kota Sukabumi.


Ema mengungkapkan seketika usai Rakor Menkopolhukan, dilanjutkan dengan penyelenggaraan rapat evaluasi berjalannya PPKM dimasyarakat yang dihadiri FKPD, dinas kesehatan dan RSUD sukabumi. 


"Membahas tentang kondisi ketersediaan sarpras covid19, dinamika data pasien covid, aktifitas penegakan hukum PPKM," ujarnya.


Kemudian pada akhirnya dilakukan penangan perkara pelanggaran dimasa PPKM terhadap 7 orang warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dengan ancaman pelanggaran ketentuan Pasal 34  Perda Prop.Jabar No. 5 tahun 2021. 


Sebagaimana diketahui Kejaksaan RI berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 telah diberikan tanggungjawab untuk bersama-sama TNI, dan Polri  serta unsur teknis lainnya untuk memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 


"Dimana sesuai data, Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dengan skala level 4 sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, karena Kota Sukabumi masuk dalam kota dengan nilai asesmen 4," ungkapnya.


Sebagai upaya mempertahankan situasi dan kondisi yang tetap kondusif di tengah-tengah masyarakat mutlak dilakukan agar roda perekonomian dan kesehatan/keselamatan masyarakat dari ancaman covid-19 dapat tetap terjaga melalui penerapan prokes.


" Diantara pemerintah daerah, Satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," terangnya.


Peningkatan kasus ini sebagian besar berasal dari klaster keluarga dan perkantoran, sehingga penerapan PPKM Darurat dirasa perlu untuk mengendalikan penyebaran covid – 19. PPKM Darurat sendiri akan dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, dengan sejumlah pemberlakuan pembatasan, seperti bekerja dari rumah untuk sektor non esensial.


Menurutnya dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sehingga penegakan hukum yang bijaksana dengang tujuan efek jera adalah pandangan ultimum remedium menjadikan penegakan hukum yang proporsional dengan tetap mengedepankan cara cara pencegahan melalui berbagai sanksi sosial maupun administratif.


" Agar Kejaksaan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar  kegiatan edukatif, informatif  sebelum dilakukan operasi yustisi  guna penegakan hukum kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam masa PPKM Darurat," bebernya.


Juga dilakukan monitoring terkait hal tersebut di atas guna menghindari terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) bekerja sama dengan pihak terkait agar tercipta situasi yang aman dan terkendali, sehingga pandangan masyarakat dalam kaitan berjalannya proses penegakan hukum dipandang masyarakat sebagai wujud negara selalu hadir ditengah masyarakat. ( Muzer /Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال