Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DKI Jakarta Bongkar Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Alat Berat pada UPT Alkal Dinas Bina Marga

 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam


JAKARTA- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta bongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta TA 2015.


Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH dalam keterangannya, Jumat ( 23/7/2021) mengatakan Hasil Ekspose Penyelidikan kasus Dugaan Tipikor Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta TA 2015 naik ke penyidikan.


" Ya, ditingkatkan ke tahap Penyidikan," ujar Ashari.


Ashari mengungkapkan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021 atas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


"Sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tgl 23 Juli 2021," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta.


Ashari kembali mengungkapkan bahwa kasus terungkap lantaran pihaknya menerima laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati DKI Jakarta.


" Adapun kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu kemudian ditindaklajuti dengan kegiatan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021," ungkapnya.


Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan tersebut.


"Mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 13.432.155.000,- (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah)" pungkasnya. ( Muzer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال