MOJOKERTO- Kejaksaaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto menggelar perjanjian kerjasama dengan PT. Pegadaian (PERSERO) Kantor Area Surabaya 2 tentang penanganan masalah Hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara ( Datun ) berlangsung di Kejari setempat, Rabu,( 30/06/2021).
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang ditandatangani masing masing pimpinan kedua instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.MH menjelaskan Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan PT. Pegadaian (PERSERO) Kantor Area Surabaya 2 dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
" Yang pertama Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( SKK ) baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.
Kemudian pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata
Sementara Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.
Gaos menjelaskan Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT. Pegadaian (PERSERO) Kantor Area Surabaya 2. ( Muzer / Rls )