Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejati Sulbar Berhasil Gulung Buronan Korupsi 41 Miliar




MAMUJU- Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ( Kajati Sul-Bar), Johny Manurung bersama tim Kejari Pasang kayu kembali berhasil menggulung salah seorang buronan Narapidana Korupsi 41 Miliar BPD Sulselbar cabang Pasangkayu atas nama Abidin bin Senang Hati.


 "Penangkapan dilakukan pada malam ini, Senin ( 3/5/2021) ) sekitar pukul 25.00 wita, " ujar Kajati Sulbar Johny Manurung.


Penangkapan oleh tim Tabur terjadi disalahsatu rumah terpidana di Dusun Nunu Desa Saru’du Kecamatan Saru’du Kabupaten Pasangkayu.



Sementara Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir, mengatakan terpidana Korupsi Abidin merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan Kejaksaan. 

"Penangkapan Abidin adalah penangkapan yang ke 13 dari 15 terpidana," ucapnya.



Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas bantuan Kejari Pasangkayu, yang sebelumnnya diintai selama sepekan terakhir. Bahkan saat Tim Tabur menggerebek di rumahnya pekan lalu, terpidana sempat meloloskan diri dari kejaran Tim Tabur.



Namun malam ini ( Senin ) tepat pukul 20.51 wita, terpidana Korupsi Abidin terlihat kooperatif tanpa perlawanan saat Tim Tabur menjemput dirumah tanpa ada perlawanan.


” Terpidana Abidin kooperatif, saat kami jemput langsung di rumahnya.terlihat sudah pasrah dan menyerahkan diri ke kami,” kata Irvan Samosir.


Irvan mengaku, total buronan terpidana korupsi berjumlah 17 orang. Penangkapan Abidin, merupakan penangkapan ke 8 Sehingga Tim Tabur masih menyisahkan 2 DPO.


Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Abidin Bin Senang Hati, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  ( KMK ) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, Kelakuan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 16 K/Pidsus/ 2010 Tanggal 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda 200 Juta subsider 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta, subsider 3 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer/ Rls )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال