![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan |
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan terhadap terdakwa atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Tahanan kota dilakukan lantaran Terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games pada tahun 2018 dalam keadaan kondisi kesehatannya yang sudah berusia lanjut.
"Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, " kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu ( 5/5/2021)
Saat ini terdakwa sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
"Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada Rabu 5 Mei 2021 pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.
Leo menyebut status tahanan kota Mark Sungkar berdasarkan pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.
Hal itu dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar).
Bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, karena hal berikut ini.
"Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Demi kemanusiaan, dan untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut," ungkapnya.
Oleh karena itu, maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan. ( Muzer )