BOGOR- Setelah 14 tahun lamanya, akhirnya Pemkot Bogor bersikap tegas mengambil alih pengelolaan Pasar TU Kemang dari PT. Galvindo Ampuh, Senin (17/5/2021). Terlihat bersama puluhan aparat TNI/Polri, Sat Pol PP dan unsur Forkopimda Kota Bogor yang mengantisipasi agar situasi tetap kondusif dan berjalan lancar tanpa kegaduhan.
Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim selaku ketua TIM memimpin apel dengan diikuti puluhan anggota TNI/Polri dan Sat Pol PP Kota Bogor termasuk Unsur Forkompimda Kota Bogor di areal Pasar tersebut, termasuk sejumlah anggota Komisi I dan II DPRD Kota Bogor, ikut mendukung dan hadir dalam pengambil alihan Pasar TU kemang Kota Bogor.
Dihadapan peserta apel siaga Tim Gabungan itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang mantan Direktur di KPK menyatakan, “Pengelolaan pasar rakyat hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dan pada hari ini secara resmi, kita ambil alih pengoperasionalisasi pasar TU Kemang dibawah Tim yang dibentuk pemkot Bogor.” ujarnya.
Dedie secara tegas dalam pidato apelnya menyatakan dalam pengambilalihan operasional Pasar TU Kemang tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena langkah yang dilakukan Pemkot Bogor sesuai dengan koridor hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan di ruang kerjanya (Selasa, 18/5), ”Persoalan pengelolaan pasar TU Kemang ini terwujud setelah tertunda 14 tahun, hal ini terjadi karena berbagai alasan dari PT Galvindo Ampuh yang sebenarnya dalam perjanjian kerjasama di tahun 2001, sejatinya pengelolaan dikembalikan ke Pemkot Bogor pada tahun 2007, sehingga saat ini dipandang perlu tindakan tegas kepada PT. Galvindo Ampuh untuk mengembalikan pengelolaan dan menghentikan segala macam pungutan dengan batas waktu terakhir 17 Mei 2021.” ujar Alma.
Lanjut Alma, “Banyak persoalan revitalisasi pasar TU Kemang yang harus dituntaskan, secara normatif, langkah-langkah menuju perbaikan Pasar TU Kemang juga harus dilakukan PT. Galvindo Ampuh dimasa transisi ini sebagai itikad baik, yaitu persoalan laporan pemetaan kios aset yang selalu diminta oleh Pemkot Bogor dikarenakan pengelolaan Pasar TU Kemang yang selama ini dinilai amburadul dan persoalan pungutan lainnya yang tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai PAD.” ungkapnya.
“Pengambilalihan pengelolaan Pasar TU Kemang Bogor tersebut selain ditandai dengan pemasangan papan nama pemberitahuan bahwa pengelolaan operasional Pasar TU Kemang diambil alih Pemkot Bogor, dilakukan juga aksi kebersihan termasuk pengerukan sampah disekitar lokasi pasar dan ini bukti bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi warga masyarakat dari pungli dan menangani ketidakteraturan,” tegas Alma. ( Muzer / Rls )