Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Tipikor Damkar, Kasi Intel Ungkap Penyelewengan Anggaran Dinas Damkar Depok




JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyimpulkan adanya dugaan korupsi anggaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, setelah melakukan serangkaian pengumpulan keterangan dan bukti. Saat ini, kasus dugaan korupsi Damkar yang sebelumnya ditangani bidang intelijen telah dilimpahkan ke bidang pidana khusus Kejari Depok.


Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menentukan sikap dan telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kepada seksi tindak pidana khusus.


"Telah menentukan sikap dan mengambil kesimpulan terhadap puldata (pengumpulan data ) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan dalam rangka klarifikasi, terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Pidsus, karena menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran," ujar Herlangga, kepada wartawan,Selasa (18/5/2021) di Kantor Kejari Depok.


Herlangga juga menjelaskan, setelah merekomendasikan hasil kesimpulan, maka dugaan Tipikor Damkar yang dilaporkan kepada Kejari Depok akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dari seksi tindak pidana khusus.


Herlangga juga menyebutkan, Kejari Depok secara independen dan profesional menindak lanjuti laporan upaya penegakan hukum dan pelayanan hukum terhadap masyarakat, salah satunya kasus dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Damkar.


"Sehingga tidak ada bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi sikap terhadap penegakan hukum tersebut baik yang pro maupun yang kontra," tegas Herlangga.


Kasi Intel Herlangga juga menegaskan, segala sesuatu terhadap tindakan dan sikap yang diambil merupakan bentuk keprofesionalan dan proporsional dari institusi kejaksaan. Untuk itu, Kejari Depok akan berusaha mengungkap kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Damkar Kota Depok.


"Kasus ini kami kerjakan sesuai tahapan dan tupoksi jadi sekarang ditangani bidang Pidsus Kejari Depok," ucap Herlangga.


Dalam kasus ini Kejari Depok telah memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui terkait adanya penyelewengan pada Dinas Damkar. Pemanggilan 50 orang dilakukan untuk pengambilan pulbuket dan puldata terkait anggaran pengadaan sepatu maupun anggaran intensif Covid-19.


Sebagaimana diketahui, Kasus tersebut terbongkar dari laporan warga dan Sandi Butar Butar yang menyuarakan isi hatinya melalui media sosial.


Sandi adalah merupakan tenaga honorer di Dinas Damkar yang merasa curiga karena honor insentif penanganan Covid-19 yang diterimanya tidak sesuai dengan anggaran saat dirinya melakukan penandatanganan. ( Rls / Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال