![]() |
Kajari Halut bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Tipikor dana hibah panwaslu |
HALUT- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2015 senilai Rp4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun tiga tersangka yakni mantan ketua Panwaslu dan Sekretris serta Bendahara masih belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ketiganya belum dilakukan penahanan lantaran tim penyidik Kejari Halut masih akan melengkapi dokumen sekaligus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) mengatakan, dalam kasus tersebut dua tersangka yakni mantan ketua Panwas berinisial MB dan Sekretaris SDA sudah dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka pada Maret 2021 kemarin.
“Keduanya sudah diperiksa awal Maret dulu waktu masih saya baru pelantikan di Kejati,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah penetapan status tersangka itu, pihaknya langsung mempelajari semua berkas dan memang masih ada kekuarangan yang masih harus dilengkapi penyidik.
“Masih ada dokumen dan pemeriksaan saksi tambahan yang masih harus kami lengkapi lagi,” katanya.
Agus bilang, pada dasarnya semua saksi sudah dimintai keterangan, hanya saja masih ada sebagian yang akan dipanggil untuk melengkapi pertanyaan yang belum ditanyakan penyidik.
“Masih akan dipanggil, karena mungkin kemarin dalam pertanyaan awal belum lengkap oleh penyidik. Untuk para terduga tersangka semuanya sejauh ini masih koperatif,” tambahnya.
Untuk dokumen sendiri dirinya menegaskan masih akan dilakukan penyitaan demi kepentingan penyidikan kedepan.
“Untuk penyitaan dokumen masih dalam proses,” tegasnya.
Dalam kasus ini dirinya menegaskan, sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Malut yang kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.
“Hasil kerugian negara yang kita terima dari BPKP senilai Rp1,3 miliar,” katanya.
Agus juga menegaskan, jika semua bukti dan saksi sudah dilengkapi, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dilakukan penahanan.
“Tidan menutup kemungkinan mereka akan di tahan, nanti kita lihat kedepannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing dengan inisial, MB yang juga mantan Ketua Panwaslu, SDA mantan Sekretaris Panwaslu dan DM mantan Bendahara Panwaslu. ( Muzer/ RRI)