![]() |
Kasi Intel Kejari Banjarnegara saat memberikan sosialisasi hukum terhadap pelajar siswa SMA dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah |
BANJARNEGARA - Memberikan pengenalan Hukum sejak dini kepada pelajar, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, yang dilaksanakan oleh bidang intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara kepada pelajar siswa siswi SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengingat masih situasi pandemi kegiatan sosialisasi hukum diikuti perwakilan setiap jurusan pada kelas X Siswa siswi SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara,Kamis ( 8/4/2021)
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diawali dengan sambutan Wakil Kepala Sekolah SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara Bidang Humas Santoso, S. Pd. Mewakili Kepala Sekolah SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi hukum oleh Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH berupa pengenalan tugas dan fungsi kejaksaan, pengenalan hukum yakni penggolongan hukum dilihat dari jenisnya, bentuknya, sumbernya, isinya, wujudnya, serta penggolongan hukum dilihat dari ruang lingkup atau tempat berlakunya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua tim pelaksana kegiatan yang juga sebagai pemateri didampingi oleh Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan dan Kasubsi Teknologi Informasi, Produk Intelijen dan Penerangan Hukum serta staf pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara.
Kasi Intel menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia dibidang intelijen dan sebagaimana tugas dan fungsi kejaksaan yaitu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada para pelajar dilingkungan sekolah untuk dapat mengenal hukum sejak dini.
Selain itu juga menyampaikan beberapa hal pengenalan hukum lain baik perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP maupun perbuatan pidana yang diatur diluar KUHP yang rawan terjadi dikalangan pelajar.
"Seperti perbuatan tindak pidana narkotika, perbuatan tindak pidana dan pelanggaran dalam berlalu lintas, perbuatan tindak pidana terkait ITE, perbuatan tindak pidana terkait senjata tajam, serta perbuatan perbuatan pidana lainnya," kata Kasi Intel dalam keterangan resminya,Kamis ( 8/4/2021)."Demikian juga bagaimana bila anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku," tuturnya
Untuk menarik perhatian dan menguji pemahaman para siswa Kasi Intel menyelingi pertanyaan kepada siswa dengan memberikan cendramata berupa mug bergambar lambang kejaksaan dan logo serta tulisan Jaksa Masuk Sekolah.
Sementara pada kesempatan yang sama Wakil Kepala Sekolah SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara Bidang Humas memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kejari Banjarnegara dan secara khusus kepada Kasi Intel Kejari Banjarnegara Bapak Yasozisokhi Zebua, SH dan tim yang telah datang dan melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada siswa siswi Kelas X SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara," ucap Santoso, S. Pd.
Menurutnya kegiatan ini merupakan kegiatan pertama dari kejaksaan Negeri Banjarnegara pada SMK Cokroawinoto 1 Banjarnegara, "Kalau kegiatan kegiatan dari institusi lain sebelum pandemi sering dilaksanakan namun dari kejaksaan baru pertama kali ini, kami senang dan berterimakasih telah memberikan pengenalan hukum dan pemahaman tentang hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah ini," tutupnya. (Muzer)