SEMARANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil menangkap tiga pelaku dalam sehari,Kamis ( 8/4/2021) yang sebelumnya ditetapkan sebagai buronan.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jateng, Priyanto mengatakan, penangkapan terhadap tiga Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Jateng bersama Tim Tabur Kejari Pati,Tim Tabur Kejari Purbalingga dan Tim Tabur Kejari Kebumen dengan di bantu Tim Tabur Kejagung.
" Ketiga DPO tersebut ditangkap pada hari Kamis Tanggal 8 April 2021, ditangkap dalam sehari di tempat yang berbeda," ungkap Kajati Jateng Priyanto di dampingi Asisten Intelijen Emilwan, Jumat ( 9/4/2021)
Priyanto menyebut Tim Tabur Kejari Pati berhasil menangkap eks-Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro (45). Hendro yang merupakan terpidana kasus korupsi itu buron sekitar 15 tahun.
Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan MA Nomor 159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan PT Nomor 132/Pid/2005/PT Smg dan putusan PN. Pati Nomor 129/Pid.B/2004/PN.Pt.
“Perkara korupsi, sebenarnya sudah lama sejak 2006, kita eksekusi kemarin dalam penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Priyanto.
Kemudian, lanjut Priyanto, Tim Tabur Kejari Purbalingga yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap pelaku tindak terpidana perlindungan anak atas nama Alfian Sutadi Aji alias Aji (30 tahun) yang masuk dalam DPO selama 5 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/4/2021) pukul 21.40 WIB di Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No 36 RT 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan MA No. 2419 K/Pid Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta.
Sementara Asisten Intelijen Emilwan menyampaikan keberhasilan Tim Tabur Kejari Kebumen bekerja sama dengan Kejati Jateng dengan dibantu Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perlindungan anak bernama Muhammad Amar Maaruf yang masuk dalam DPO selama 3 tahun.
"Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (8/4/2021) pukul 18.30 di RM Minang Family, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," ujar Asintel Kejati Jateng Emilwan.
"Dalam sehari , Kamis ( kemarin) Tim Tabur Kejati Jateng telah berhasil tangkap 3 DPO sekaligus," sambungnya singkat.
Emilwan menyebutkan penangkapan tiga DPO tersebut berasal dari Kejari Pati, Kebumen dan Purbalingga.
"Penangkapan pertama terjadi pada pagi hari, sore hari dan malam hari,ditiga tempat berbeda," ungkap Emilwan.
“Sebenarnya masih ada beberapa DPO lagi, saya katakan tidak akan ada rasa aman bagi DPO ini. Saya imbau untuk segera menyerahkan diri dan mohon bantuanya dari informasi masyarakat bisa berkomunikasi pasti nanti akan saya kejar,” imbuhnya.(Muzer )