BREAKING NEWS$type=ticker$cols=4


Dugaan Penyalahgunakan Dana Hibah, Kejari Tangsel Geledah Kantor Koni Kota Tangerang

  Kasi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah ( tengah ) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan TANGERANG SELATAN - Tim Jaksa Penyidik S...

 



Kasi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah ( tengah ) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan


TANGERANG SELATAN- Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).


Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah melalui Kasi Intel Ryan Anugrah dalam keterangan resminya, Jumat ( 9/4/2021) menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.



Dikatakan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.


Selain itu, tutur Ryan,ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.


Namun demikian, kata Ryan pihaknya belum merincikan indikasi total kerugian negara dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.


Hanya dia menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus Kejari Tangerang Selatan mendapati sejumlah barang bukti yang berkait dengan dugaan penyalahgunaan miliaran rupiah dana hibah KONI 2019.


Ryan menyebut Penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangerang Selatan berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB sampai 16.30 WIB.


Dari penggeledahan, tim penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.


"Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar," ujarnya.


Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.


Nantinya barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019. ( Rls / Muzer )


COMMENTS