Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejagung Kembali Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka Kasus Tipikor, Ditempat Berbeda

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak


JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buron ) Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di dua tempat berbeda.


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka inisial AS dalam Perkara dugaan Tipikor Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember


Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021, AS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.


"Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa.," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak,Rabu ( 24/3/2021)


"Tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat Selasa ( 23/3/2021) sekira pukul 20:40 WIB. Dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," ungkapnya.


Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.


Saat ini, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember. 


Sementara penangkapan tersangka F oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang  dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.


Tersangka F diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).


Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Hari Rabu ( 24/3/2021) pukul 12:36 WITA.



Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri.


"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang /DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Muzer ).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال