BREAKING NEWS$type=ticker$cols=4


Terpidana Seorang Dokter Diamankan Tim Tabur Kejagung Dalam kasus KDRT

  JAKARTA - Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med ( 49 ) diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) be...

 


JAKARTA- Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med ( 49 ) diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejagung.


"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak di Kejagung,Jumat ( 12/3/2021)


Terpidana berhasil diamankan pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 17:00 WIB, di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 


Dikatakan,Terpidana yang merupakan seorang dokter masuk dalam daftar pencarian orang / buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.




Leonard menyebutkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga.


"Oleh karena itu Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata Leo.


Sebelumnya terpidana ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


"Oleh karena itu, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang /DPO.," terangnya.


Akhirnya pun berhasil diamankan oleh tim Tabur, ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.


Untuk itu,melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,Leo menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerah.


"Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  ( Muzer )

COMMENTS