Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA- Pemeriksaan saksi kasus mega korupsi di PT.Asabri,terus bergulir,kali ini giliran seorang warga negara asing inisial DAM diperiksa oleh tim Jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai saksi yang terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI,"ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya Jumat ( 12/3/2021)
Leonard menyebut saksi yang diperiksa merupakan petinggi PT.Danmar Explorindo.
"Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT. Danmar Explorindo," terang Leo.
Sebelumnya tutur Leonard, DAM dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 01 Maret 2021 lalu.
"Namun karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari ini ( Jumat 12 Maret 2021- red ),"kata Kapuspenkum Kejagung Leonard.
Leonard menuturkan Pemeriksaan saksi dilakukan guna untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Untuk diketahui bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Muzer)