![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta,Rabu ( 11/3/2021) menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik Tersangka HH.
Adapun 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:
1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007
Sementara terhadap 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut:
1. Kapal TTB PASMAR 01;
2. Kapal TB TAURIANS TWO;
3. Kapal TB TAURIANS THREE;
4. Kapal TB TAURIANS ONE.
Sementara penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 (empat ratus sebelas) bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak.
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS yaitu :
• 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 M2;
• 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2;
• 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.
Maka total keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 (seribu dua ratus enam puluh tiga) bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Leo tegaskan,Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. (Muzer)