Adhyaksa Foto Indonesia

Kemendagri dan KASN bahas Pegawai yang Dipekerjakan pada KPU

 




JAKARTA- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menggelar rapat fasilitasi terkait Penugasan ASN Pemerintah Daerah di Komisi Pemilihan Umum.Rapat berlangsung di Hotel Aryaduta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.44-48, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta,Kamis ( 25/2/2021)


Peserta rapat hadir secara langsung maupun melalui media virtual zoom meeting atau daring.

Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 - I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH sebagai perwakilan undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) didampingi Kortim Medlin JPT 1 – Baiq Nina Meinastity, S. STP ikut melakukan  penyampaian pendapat dan saran tindak terhadap pembahasan tersebut.


"Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah (FKKPD) pada Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah.,"ujar Agung Endrawan dalam keterangannya,Jumat ( 26/2/2021)


Agung mengatakan dalam rapat,pimpinan meminta penjelasan dari masing - masing perwakilan Sekretariat KPU Provinsi , Kabupaten dan Kota yang bergabung pada rapat.


Dikatakan dalam acara itu turut hadir Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Plt Karo SDM) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU) Lucky Firnandi Mujanto, Pihak Badan Kepegawaian Negara, Komisi Pemilihan Umum dan Pemda Provinsi Kabupaten Kota seperti Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, dan beberapa perwakilan instansi lainnya.


Pihak Sekretariat Jenderal KPU menginformasikan sejumlah dua puluh tiga persen atau sebesar 2.213 pegawai Sekretariat KPU adalah berstatus pegawai yang dipekerjakan .

Sisanya pegawai sekretariat KPU berstatus pegawai organik sejumlah 7.277 pegawai.


Namun, dikatakan ada hambatan dalam proses alih status pegawai pemerintah daerah tersebut untuk dijadikan sebagai pegawai organik KPU walau sudah lulus tes untuk dijadikan sebagai pegawai di lingkungan sekretariat KPU.


Selain itu diinformasikan juga banyak pegawai negeri sipil Pemerintah daerah yang dipekerjakan itu menjelang dan pasca pemilihan kepala daerah ditarik kembali oleh pemerintahan daerahnya.

Melihat hal ini pihak KPU meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memfasilitasi permasalahan kepegawaian di lingkungan sekretariat KPU ini.


Agung Endrawan dalam rapat tersebut menyarankan agar tetap melakukan koordinasi dari pemerintah daerah kepada Sekretariat KPU bagi yang akan melakukan penarikan pegawai dipekerjakan pada Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan agar dapat diberitahukan apabila ada penarikan, sehingga tidak menghambat roda pemerintahan khususnya yang ada di KPU.


Selain itu diharapkan agar penugasan ASN mengacu pada Pasal 202 Peraturan Pemerintah No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS dan juga putusan Judicial Review Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2020 dimana  “tugas jabatan” tersebut dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi dan juga kiranya agar tetap memperhatikan pengembangan karier termasuk memperhatikan hak-hak para pegawai lainnya sesuai amanat UU ASN.


Pada pasal 28 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa Komisi ASN bertujuan menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN.( Muzer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال