Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Retribusi Pasar

 



PROBOLINGGO- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Probolinggo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengelolaan retribusi pasar. 


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Probolinggo Yeni Puspita,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Benny Bryandono mengatakan

kedua tersangka diduga melakukan Tipikor dalam pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo tahun 2018-2020 dan pemberian ijin mendirikan bedak dan los di pasar kronong Kota Probolinggo tahun 2020. 



Keduanya diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemkot Probolinggo.


"Keduanya merupakan PNS pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Pemerintah Kota Probolinggo,"ujar Kasi Intel Kota Probolinggo Benny di konfirmasi,Rabu ( 17/2/2021)


Penetapan tersangka setelah Keduanya menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik pada Pidana Khudus Kejari Kota Probolinggo.


"Setelah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," tutur Benny.


Keduanya diperiksa pada Selasa (16/2/2021) di ruangan Kasi Pidsus di lantai 2 kantor Kejari Kota Probolinggo.


Begitu selesai diperiksa tutur Benny, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan Kejari berwarna merah. 


"Mereka lantas ditahan di Lapas II B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari," ucapnya.


Benny menyebutkan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh ahli, besarnya kerugian yang ditimbulkan kurang lebih sekitar Rp 426.499.200,-. (empat ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).


Atas perbuatannya keduanya pun didakwa melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 12(e) UU Tindak Pidana Korupsi.


Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 karena menarik pungutan kepada masyarakat. Dan dijerat pasal 12(e) karena menjual sejumlah petak atau bedak di pasar.


Benny mrnuturkan atas dugaan pelanggaran itu, keduanya terancam  kurungan pidana 4 tahun dan satu tahun. untuk pelanggaran pasal 2 dan 12(e), ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Sedangkan melanggar pasal 3, diancam kurungan 1 tahun penjara.( Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال