![]() |
Terpidana ( tengah ) digiring Tim Tabur Intelijen Kejati DKI Jakarta |
JAKARTA-Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu oleh Intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil menangkap terpidana Andrea Dewa Putra ( 46 ) dalam kasus Tindak Pidana penipuan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH.mengatakan penangkapan terpidana yang masuk DPO ( Daftar pencarian orang ) asal Kejari Jakpus terjadi di komplek perumahan Komplek Billy & Moon Kalimalang Jaktim.
"Terpidana ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10 Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, " kata Ashari Syam dalam keterangan resminya, Minggu ( 14/2/2021)
"Terpidana diamankan tanpa perlawanan," sambungnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan adapun kasus berawal menimpa Terpidana yakni pada tahun 2005 di Gedung Wisma Nugra Santana Jl. Jend. Sudirman Tanah Abang Jakarta Pusat, terpidana selaku konsultan keuangan (financial analist) PT. PDU
Lalu kemudian Terpidana mempengaruhi seseorang bernama RA (perempuan) untuk menjadi investor di bursa komoditi PT. PDU dengan cara ia memperkenalkan RA kepada General Manager PT. PDU.
"Terpidana menjanjikan dengan iming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate) lalu kemudian membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT. PDU dengan RA," ungkap Ashari.
Selanjutnya tutur Ashari, ia meminta RA mentrasfer uang kerekening pribadi terpidana.
"Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp205.000.000 ," terangnya.
Mantan Kasi Intel Jakpus menyebut belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya.
"Akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT. PDU," beber Ashari.
Atas perbuatan terpidana tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Terpidana (dahulu Terdakwa) Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menghukum terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Terpidana (dahulu Terdakwa) kemudian mengajukan Kasasi namun Kasasinya ditolak oleh MA dengan Putusan MA Nomor : 992 K/Pid/2010 tgl 30 Juni 2011.
Untuk proses hukum, selanjutnya terpidana di eksekusi di Lapas Salemba Jakarta Pusat oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat. ( Muzer )