Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam,SH.MH |
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas dua tersangka Giselle Anastasia dan Michael De Fretes terkait beredarnya video syur yang menggemparkan netizen beberapa waktu lalu,dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Azhari Syam,SH.MH mengatakan Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan/atau tindak pidana PornografiNomor: BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 lalu atas nama Tersangka Gisella Anastasia,
Kemudian berkas perkara yang kedua dengan Nomor: BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, namun Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari Syam dalam keterangan resminya di Jakarta,Selasa ( 16/2/2021)
Dikatakan Ashary,yaitu belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik.
Sehingga oleh jaksa peneliti diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.
Oleh karena itu tutur Ashari, maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya dengan disertai petunjuk Jaksa peneliti Kejati DKI untuk dilengkapi.( Muzer )