Adhyaksa Foto Indonesia

Ungkap Kasus Korupsi BPJS,Kejagung Kembali Periksa 8 Orang Saksi

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung

JAKARTA- Saat ini Kejaksaan dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi para koruptor,hal itu lantaran Kejagung terus menerus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap orang orang yang di anggap ada keterkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).


Hari ini Selasa ( 16/2/2021) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi saksi terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap ke 8 orang tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.


"Delapan orang diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Kejagung,Jakarta,Selasa ( 16/2/2021)


Saksi saksi yang diperiksa diantaranya adalah:

1. FL selaku Dealer PT. Kresna Sekuritas;

2. PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK;

3. CT selaku Dealer Pasar Uang BPJS TK;

4. IH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Uang BPJS TK;

5. EIS selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT. Danareksa Investment Management;

6. VD selaku Head Product PT. Schroder Investment Management Indonesia;

7. ABY selaku Direktur Utama PT. Samuel Asset Management;

8. HK selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS TK. 

 

"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti baru,"kata Leo.


Hal itu sebagai upaya mengungkap secara terang terkait Perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Dikatakan Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.


Yaitu dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال