Terpidana ( tengah ) saat akan dijebloskan ke Rutan |
MAROS- Tim Tabur (Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri Maros berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat akte.Operasi penangkapan terhadap terpidana atas nama H. Kandu Karim Bin Karim
(69) dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Maros Galuh Bastoro Aji, SH.,MH.
" Ditangkap di Jalan Satando II No. 7 Makassar,pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 Pukul 17.20 Wita," ujar Kasi Intel Kejari Maros Galuh di konfirmasi,Selasa ( 16/2/2021)
Galuh menyebut operasi penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1161K/Pid/2011 tanggal 30 April
2012 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara
tindak pidana penggelapan dan menggunakan akte palsu seolah-olah asli.
"Atas perbuatanya,Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Galuh.
Galuh mengungkapkan sebelumnya di pengadilan tingkatan pertama di Pengadilan Negeri Maros terpidana dinyatakan lepas dari segala tuntutan.
"sehingga Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi dan saat dilakukan upaya hukum Terpidana telah habis masa penahanan, sehingga pada saat putusan Kasasi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Mahkamah Agung RI, "
Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut umum.
"Namun panggilan secara patut tidak pernah dituruti oleh Terpidana," ujarnya.
Sementara terpidana selama ini telah berulangkali dilakukan pemanggilan dan pencarian namun keberadaan terpidana sering berpindah-pindah tempat.
Kemudian Tim Intelijen Kejari Maros melakukan penangkapan, sebelumnya tim Intelijen Kejari Maros berulangkali melakukan pemantauan disetiap rumah atau tempat yang diduga tempat persembunyian terpidana, baik di rumah yang diduga anak kandung dari terpidana maupun yang diidentifikasi rumah dari kerabat terpidana.
Lalu Kasi Intel mengurai awal penangkapan dilakukan sejak hari Jumat tanggal 12 Februari 2021.Tim Intelijen Kejari Maros melakukan pemantauan di sekitar Jl. Satando II Makassar untuk memastikan keberadaan Terpidana.
Pemantauan kembali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 Tim Intelijen Kejari mengetahui bahwa salah satu rumah milik Terpidana akan dijual dengan melampirkan salah satu anak dari terpidana sehingga Tim Kejari Maros mencoba untuk mengetahui keberadaan Terpidana.
Kemudian tim menyamar sebagai pembeli dan disepakati dengan anak terpidana, sehingga dilakukan pertemuan di rumah terpidana pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021.
Kemudian Senin 15 Febuari 2021 Pukul 17.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap Terpidana di lokasi Jl. Satando II No. 7 Makassar.
Selanjutnya Terpidana dilakukan Rapid tes Antigen Covid-19 dan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Salewangang negatif.
"Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Maros untuk di eksekusi," ujarnya.
Kasi Intel Maros menyebut Program Tabur merupakan Program yang digalakkan Kejaksaan dalam hal penangkapan terhadap tersangka maupun terdakwa, dan juga terhadap terpidana dimana hal tersebut dilakukan guna menunjang kelancaran proses persidangan maupun eksekusi yang dilakukan. ( Muzer )