Adhyaksa Foto Indonesia

Berkas Perkara 13 Tersangka Korporasi Tipikor Pengelola Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

 




Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak 


JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa P-16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menyatakan 13 (tiga belas) berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap (P-21) 


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ke 13 tersangka adalah sebagai berikut: 

1. Tersangka PT DMI/PAC;

2. Tersangka PT OMI;

3. Tersangka PT PPI;

4. Tersangka PT MDI/MCM;

5. Tersangka PT PAM;

6. Tersangka PT MAM;

7. Tersangka PT MAM;

8. Tersangka PT GAPC;

9. Tersangka PT JCAM;

10. Tersangka PT PAAM;

11. Tersangka PT CC;

12. Tersangka PT TFII;

dan 13. Tersangka PT SAM.


"Adapun peran para Manager Investasi (MI) ke 13 para Tersangka  telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, ," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta,Jumat ( 19/2/2021)


Kemudian membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat, yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Sementara Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para Tersangka I, sampai dengan  Tersangka XIII dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, 


Meskipun diketahui masih kata Leonard,bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.


Leonard menyebut Para Tersangka I,sampai dengan Tersangka XIII, telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan 

transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey, yang bertentangan dengan : (1) Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (2) Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, (3) Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Selanjutnya tutur Leonard,Para Tersangka satu sampai tersangka 13 membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, yang bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. AJS (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), 


"Kerugian Negara mencapai Rp. 12.157.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus lima puluh tujuh milyar rupiah),"


Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka yakni:


Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan

Primair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Setelah 13 (tiga belas) berkas perkara atas Tersangka Korporasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال