SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 374 miliar. Penyelamatan tersebut dilakukan oleh Kejati selama tahun 2020.Selain itu Kejati juga melakukan pendampingan hukum terhadap 111 Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten Dr. Asep N. Mulyana didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan dan Kabag TU saat menggelar Konferensi Pers terkait hasil kinerja Kejati Banten selama Tahun 2020, berlangsung di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, Selasa ( 22/12/2020 )
Kejati Banten, Asep N. Mulyana mengatakan, banyak perkara yang ditangani oleh Kejati selama tahun 2020 ini. Mulai dari perkara tindak pidana umum maupun perkara perdata.
Asep Nana Mulyana menyebut,untuk perkara Pidum setidaknya ada 301 surat perintah dimulainya penyidikan pada perkara pidana umum.
“Walaupun demikian, kendali tetap ada di Kejaksaan Tinggi,” terang Asep kepada wartawan saat menyampaikan hasil kinerja tahun 2020.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung juga menyebut, untuk jenis perkara sangat beragam. Meski begitu, sepanjang tahun 2020 tidak ada perkara terorisme
“Alhamdulillah perkara terorisme tidak ada, nihil sepanjang tahun 2020 ini,” ujar Kang Asep panggilan akrab dengan wartawan.
Sementara itu, untuk perkara perdata Kejati menyebut ada 22 perkara, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp374 miliar yang berasal dari berbagai macam perkara yang ada di Provinsi Banten tersebut.
Diketahui, kerugian negara yang diselamatkan Kejati Banten itu berupa aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah.
Selain itu, Kejati yang baru mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi ( ZI-WBK ) tersebut selama tahun 2020 telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 111 kegiatan. Kegiatan itu dilakukan di berbagai titik di Banten.
Pada 2020, sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat pendampingan hukum dari Kejati Banten. PT Pelindo, salah
satunya. Persoalan HPL 17 bidang lahan yang membelit PT Pelindo berhasil di selesaikan dengan bantuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten.
“Kami membantu menyelesaikan persoalan HPL (hak pengelolaan lahan-red) PT Pelindo dari pertimbangan hukum. Sudah ada audit dari PT Pelindo pusat terhadap perhitungan asetnya,” ujar Kajati Banten Asep Nana Mulyana.
Berdasarkan audit PT Pelindo II, nilai 17 bidang lahan yang tersebar di Indonesia itu mencapai Rp374 miliar.
“Kami bisa membantu penyelamatan keuangan negara Rp374 miliar,” ujar Asep.
Selain PT Pelindo II, Bidang Datun Kejati Banten juga menyelesaikan sengketa antara PT PLN dengan pihak ketiga senilai Rp1,171 miliar dan PT Sucofindo sebesar Rp 911 juta.
Kemudian Kejati Banten juga berhasil menangani Jerat pidana, khususnya kasus ITE, yang ditangani Kejati Banten meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 301 perkara, 40 di antaranya adalah jerat UU ITE.
Selain itu Kajati Banten Asep Nana Mulyana juga menyampaikan bahwa selama sepanjang 2020, Kejati telah melakukan penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) sebanyak 8 perkara.
Asep Nana Mulyana yang baru menjabat sebagai Kajati ini pun mengatakan, persoalan korupsi bukanlah hanya tanggungjawab aparat penegak hukum saja.
Melainkan juga tanggung jawab masyarakat, yang peranannya diperlukan untuk membantu dan mendukung kinerja Kejati.( Muzer )