JAYAPURA -Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Papua menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.205.217.748,- (Lima Milyar Dua Ratus Lima Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah ) dari
PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri sebagai pembayaran ganti rugi nilai tegakan (PNT) tahun 2011 dan 2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Papua Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander L. Sinuraya.S.H,M.H bersama Koordinator serta para Kepala Seksi saat menggelar Press Release di ruang rapat bidang Tindak Pidana Khusus,Senin ( 19/10/2020) menyampaikan terkait adanya laporan pengaduan oleh masyarakat terhadap PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri yang diketahui belum melakukan pembayaran ganti rugi nilai tegakan (PNT) tahun 2011 dan 2012.
Kondomo mengungkapkan awal mulanya pada tahun 2011 dan tahun 2012, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) terhadap PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri.
Untuk melakukan kegiatan izin pemanfaatan kayu (IPK) pada tahun 2011 yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit PT. Tandan Sawita Papua pada areal penggunaan lainnya (APL) kampung Sangke Distrik Arso Timur Kab. Keerom,
Kemudian pada tahun 2012 berlokasi di perkebunan kelapa sawit PT. Tandan Sawita Papua pada areal penggunaan lainnya (APL) kampung Ujung Karang Distrik Arso Timur Kab. Keerom.
Namun perusahaan PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri tidak melaksanakan kewajibannya yang antara lain membayar iuran kehutanan berupa : ganti rugi nilai tegakan (PNT) sebesar Rp. 5.205.217.748,- kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom.
Pemerintah Republik Indonesia sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). untuk menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut,
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua nomor : Print-10/R.1/Fd.1/03/2020 tanggal 13 Maret 2020
Lalu dari penyelidikan tersebut diperoleh hasil bahwa dari hasil permintaan keterangan dari beberapa saksi dan dokumen yang diperoleh dari tim penyelidik Kejati Papua.
"Diperoleh fakta (PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri) belum menyetorkan iuran kehutanan berupa : ganti rugi nilai tegakan (PNT) sebesar Rp. 5.205.217.748,- (Lima Milyar Dua Ratus Lima Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah," ujar Kondomo.
Menindaklanjuti hasil kesimpulan penyelidikan Kejati Papua, pada tanggal 14 september 2020 PT. VCIWI akhirnya melakukan penyetoran uang senilai rp. 5.205.217.748,00,-
Kemudian uang tersebut dititip pada rekening RPL 063 PDT Kejaksaan Tinggi Papua pada Bank BNI sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut Kajati Papua menjelaskan bahwa untuk mekanisme Pengembalian ke Kas Negara pihaknya akan segera menyetorkan uang titipan tersebut ke Kas Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua.
Kajati menegaskan mengenai tekhnis pengembalian, pihak Kejati Papua akan menginformasikan secara transparan dan terbuka ke media dan masyarakat terkait hal dimaksud.( AF/Muzer )