Adhyaksa Foto Indonesia

Rugikan Keuangan Negara 41 Miliar,Koruptor Kredit Fiktif Bank BPD Sulselbar Berhasil Ditangkap oleh Tim Intel Kejagung





JAKARTA-Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan sekaligus menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat.


"Terpidana atas nama Rusmandi Candra di tangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah.
pada Hari Rabu, 09 September 2020 sekitar pukul 23.10 WIB malam tadi," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta,Kamis ( 10/9/2020) pagi.



Hari katakan,Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Disebutkan berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 terpidana  diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Hari mengungkapkan bahwa terpidana Rusmadi Chandra adalah pejabat sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah menerbitkan surat palsu untuk pengajuan kredit pada bank BPD.

"Membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar," ungkapnya.


Atas perbuatannya maka MA-RI dalam putusannya memberikan amar putusan,Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, Membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 22.000.000.000,- (duapuluh dua miliar rupiah) subsider 3 (tiga) tahun pidana kurungan.

"Keberhasilan penangkapan buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status  sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana," ujar Hari.

Lebih lanjut Hari menjelaskan pada Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال