JAKARTA-Tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, kembali berhasil menangkap terpidana dalam perkara penipuan.
Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel ) Dr.Dunarta melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan,Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah berhasil mengamankan Terpidana Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria.
"Diamankan di Jl. Jenderal Soedirman Nomor 55 Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas Jawa Tengah,Kamis 17 September 2020 pukul 08.30 WIB, "ungkap Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta,Kamis ( 17/9/2020) sore.
"Terpidana ditangkap ditengah jalan ketika sedang beraktifitas," sambungnya.
Hari mengungkapkan sebelumnya Tim telah melakukan pemantauan dan pengintaian keberadaaan yang bersangkutan.
"Setelah jelas diketahui tempat atau posisi keberadaan Terpidana berdasarkan informasi bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kemudian TimTabur Kejaksaan Negeri Purwokerto yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi BB mendatangi Terpidana dan langsung menangkapnya," bebernya.
Hari menyebutkan bahwa Mochamad Zakaria merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Penipuan,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ," kata Hari.
Guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas maka terpidana langsung di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Purwokerto,untuk menjalani proses hukuman.
Atas keberhasilan penangkapan pelaku ini merupakan kejahatan yang ke-74 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.( Muzer )