JAKARTA-Warga Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat mendadak gaduh,kegaduhan berasal dari kabar adanya perkawinan sejenis ( laki laki dengan laki laki )
Mendapat kabar tersebut Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mataram segera melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum (ketertiban umum) guna memulihkan kegaduhan yang ditimbulkan warga.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono mengungkapkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 yang lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan terhadap Muhlisin bin KM dengan Mita binti FN di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat.
"Berbekal Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/ Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa yang bertindak selaku Jaksa yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak sah,"kata Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta,Rabu ( 17/6/2020 )
Hari menyebut Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan terkait dengan adanya perkawinan yang tidak sah yaitu perkawinan sejenis (antar laki laki) dengan mengacu kepada ketentuan pasal 1 dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
"Dimana perkawinan sejenis tidak diperbolehkan atau dilarang di Indonesia dan perkawinan semacam itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan," ungkapnya.
Oleh karena itu kata Hari, demi memulihkan ketertiban hukum maka Jaksa atas nama Pemerintah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan pasal 32 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Adapun Tim Jaksa Pengacara Negara yang diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Putu Agus Ary Artha, SH. dalam permohonan pembatalan perkawinan tersebut menguraikan kasus posisi perkawinan sejenis.
"Bahwa awalnya Mita berkenalan dengan Muhlisin melalui Media Sosial dan Mita mengaku sebagai seorang wanita kemudian Muhlisin dan Mita janjian untuk bertemu di Udayana Mataram dan sampai Muhlisin dan Mita menjalin hubungan asmara atau pacaran dan karena rasa cintanya mereka hingga akhirnya memutuskan untuk menikah pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 pukul 10.00 wita," kata Ary Arta mengurai kisah mereka.
"Mereka menikah di Mushola Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang disaksikan oleh Kepala Dusun Gelogor atas nama Hamdani, pihak KUA, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat," ungkap Ary Arta.
Selanjutnya Ari mengungkapkan, pada saat malam pertama Mita menolak untuk berhubungan badan dengan Muhlisin dengan alasan haid dan dua hari kemudian korban merasa curiga dengan Mita terutama dengan jenis kelaminnya dan setelah dipertanyakan kepada Mita tanpa alasan yang jelas Mita meminta cerai dan kabur dari rumah hingga Muhlisin mencari tau siapa Mita dan apa jenis kelaminnya.
Kepala Lingkungan Pajarakan dan warga sekitar kemudian dari keterangan warga sekitar mengatakan bahwa Mita adalah seorang laki-laki yang bernama Supriyadi.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk atas nama Mita oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat terdapat perbedaan nomor kartu tanda penduduk pada KTP atas nama Mita dengan nomor KTP yang tertera pada Kartu keluarga atas nama Mita. ( Muzer)
Tags
Kejagung