![]() |
Kantor Jampidsus atau lebih di kenal dengan Gedung Bundar |
JAKARTA-Untuk mencari bukti bukti baru dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017, pada Jumat ( 12/6/2020 ) Jaksa penyidik pada Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap belasan rekanan.
![]() |
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono |
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 11 (sebelas) orang pihak rekanan yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat ( 12/6/2020 ) malam.
Hari menyatakan pemeriksaan tersebut masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.
Dikatakan pemeriksaan bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar-red) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diduga menerima pembayaran uang yang berasal dari bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat 2017.
Ke sebelas saksi saksi yang di periksa oleh tim jaksa penyidik Jampidsus sebagian besar merupakan para pelaku bisnis toko buku dan perlengkapan alat alat tulis kantor.
Kesebelas saksi-saksi ysng di periksa tersebut adalah sebagai berikut,yaitu;
1. JH– Accaount Manager PT Karakter Prima Indonesia
2. TSH – Pemilik Toko Mitra Dokumen Center & Digital Printing
3. DS– Pemilik Toko Reyna Cake
4. Drs HT.APT M.Si – Bisnis Manager Jaya 1 PT Kimia Farma Apotek
5. H. DJ, ST – Direktur Laboratorium Klinik Primadia
6. SA,Pemilik toko makanan PT. Regina Putera Culiner
7. RS – Pemilik Toko Berlian Air
8. SSL, B – Pemilik Toko Prima Fotocopy
9. SS,– Pemilik Toko Subur Graphic
10. IH– Pemilik Toko Buku dan Alat Tulis Anugrah dan,
11. TES– Direktur PT Evikamukti Raya Maju.
Hari menyebut dalam Pemeriksaan para saksi saksi, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Virus Corona ( Covid-19 ).
1. JH– Accaount Manager PT Karakter Prima Indonesia
2. TSH – Pemilik Toko Mitra Dokumen Center & Digital Printing
3. DS– Pemilik Toko Reyna Cake
4. Drs HT.APT M.Si – Bisnis Manager Jaya 1 PT Kimia Farma Apotek
5. H. DJ, ST – Direktur Laboratorium Klinik Primadia
6. SA,Pemilik toko makanan PT. Regina Putera Culiner
7. RS – Pemilik Toko Berlian Air
8. SSL, B – Pemilik Toko Prima Fotocopy
9. SS,– Pemilik Toko Subur Graphic
10. IH– Pemilik Toko Buku dan Alat Tulis Anugrah dan,
11. TES– Direktur PT Evikamukti Raya Maju.
Hari menyebut dalam Pemeriksaan para saksi saksi, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Virus Corona ( Covid-19 ).
"Kita laksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. ( Muzer)
Tags
Kejagung