Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Periksa Purnady Terkait Perkara Importasi Tekstil Bea Cukai

Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono Kejagung 

JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, Agus Purnady AR terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020.
“Hari ini Jum’at 08 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Hari menyampaikan, pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan terhadap Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok atas nama Agus Purnady AR, yang dianggap perlu dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang.
Hari melanjutkan yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال