Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono |
JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terus melakukan pengembangan pada penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor : Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019," ujar Hari Setyono kepada wartawan di Jakarta,Jumat ( 29/5/2020 )
Hari menyebut Pemeriksaan saksi kali ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yang perkaranya pada saat ini sudah masuk di Pengadilan Tipikor.
"Kedua saksi ini merupakan sebagai Direktur Bank Kustodian yang dianggap perlu dimintai keterangannya tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur," ungkapnya.
"Kedua saksi ini merupakan sebagai Direktur Bank Kustodian yang dianggap perlu dimintai keterangannya tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur," ungkapnya.
Hari menyebut kedua saksi yang diperiksa keterangannya adalah,Danieff Utojo Danus yang dikenal sebagai Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas,dan yang kedua Ina Rahayu Ratna Pratiwi selaku Direktur Utama PT BNI Sekuritas.
Oleh karena itu kata Hari,pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya penyidik untuk membongkar secara keseluruhan.
"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Jiwasraya (Persero) guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," bebernya.
Ditambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
Ditambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,"pungkasnya.( Muzer)
Tags
Kejagung