![]() |
Kajati Maluku Yudi Handono memberikan keterangan kepada Wartawan di sela sela Bhakti Sosial Kejaksaan RI Peduli |
MALUKU-Pandemi Covid-19 yang mengharuskan
adanya social distancing atau physical
distancing menyebabkan banyak warga masyarakat terutama mereka yang kurang
mampu terdampak secara ekonomi.
Menyadari
akan hal tersebut Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Sosial
(Baksos) berupa Pembagian Sembako kepada
masyarakat terdampak Covid-19, Selasa (05/05/2020)
Kegiatan
Baksos Pembagian Sembako dilaksanakan secara simbolis di Aula Kantor Kejaksaan
Tinggi Maluku dan dilanjutkan dengan pendistribusian dan pembagian sembako di 7 (tujuh)
lokasi atau titik di Kota Ambon dan sekitarnya.
Kajati
Maluku Yudi Handono, SH.,MH, didampingi Wakajati Maluku, Dr. Undang Mugopal,
SH.,M.Hum yang ditemui wartawan usai penyaluran bantuan sembako secara simbolis
menyampaikan bahwa Kegiatan Bakti Sosial ini dilakukan secara serentak di
seluruh Indonesia, dalam rangkaian kegiatan Kejaksaan RI Peduli yang secara
resmi di resmikan oleh Jaksa Agung RI di Kejaksaan Agung,Jakarta,Selasa (
5/5/2020 ) termasuk oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Meskipun
pemberian sembako ini jumlah dan nilainya tidak seberapa namun kiranya dapat sedikit membantu masyarakat,
utamanya mereka yang kurang mampu dan yang terdampak secara ekonomi akibat
Pandemi Covid-19 ini,” ujar Yudi Handono Kajati Maluku dikutip akun Kejati.
Lebih lanjut
Yudi Handono menambahkan bahwa bantuan sembako
yang disalurkan tersebut ada sebanyak 500 paket sembako dan penyalurannya untuk
yang ke-2 kalinya, Kajaksaan Tinggi
Maluku sebelumnya telah menyalurkan sebanyak 500 paket sembako pada Rabu
(22/04/2020), dan kegiatan ini
direncanakan akan berlanjut pada waktu-waktu yang akan datang. ( Muzer )
Tags
Kejati