Adhyaksa Foto Indonesia

Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Kurangi Pajak Bumi dan Bangunan

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta di Bogor,Rabu ( 22/4/2020 )
BOGOR-Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berfokus pada pencegahan penyebaran Covid-19 dan penanganan dampak adanya wabah Covid-19 Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan kebijakan yang dikeluarkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat. Salah satunya terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggungjawab Pemerintah, ditengah penyelenggaraan penanggulangan bencana saat ini.

Seperti diketahui, kata dia kebijakan pemerintah Daerah Kota Bogor dalam perpajakan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor, 1 Tahun 2020.

"Merujuk aturan itu selanjutnya, Pemkot Bogor memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya," kata Alma dalam keterangan resminya, Bogor, Rabu (22/4/2020).

Selanjutnya Alma yang juga seorang Jaksa itu menegaskan dengan aturan Permen, pihaknya menerbitkan payung hukum pada Peraturan Walikota Nomor 20 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir akibat Dampak Covid-19.

"Kemudian, hari ini kami keluarkan lagi Perwali Nomor 33 tanggal 21 April 2020 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 akibat dampak Covid-19 Di Kota Bogor," ujar dia.

Adapun, kebijakan sebelumnya berupa penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi tanggal 30 Juni 2020.

"Saat ini ditambah lagi kebijakan Pemberian Diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan Pajaknya hanya pada bulan April Mei dan Juni. (15% untuk bulan April, 10% untuk bulan Mei dan 5% untuk bulan Juni 2020)," jelasnya.

Alumni Program Study Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan ( Unhan ) Angkatan 2015 menegaskan, kebijakan ini selaras dengan adanya status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bogor, amanatnya dalam teknis pelaksanaan dituangkan dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak karena dampak Covid-19, merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional, Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

"Ini juga menjadi sandaran hukum untuk melaksanakan kebijakan fiskal di daerah, karena semua akibat Covid-19 terdampak dari aspek sosial, ekonomi sampai pertahanan dan keamanan, bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019," ungkap dia.

Lanjut dia, kebijakan Kota Bogor untuk antisipasi pencegahan sampai dengan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak 1 Maret 2020 sampai saat ini berjumlah 45 kebijakan, diantaranya 3 Peraturan Walikota, 20 Keputusan Walikota, 5 Instruksi Walikota, 12 Edaran dan Himbauan Wali Kota maupun Sekretaris Daerah serta 5 Keputusan Kepala OPD terkait.

"Dan masih ada 1 lagi Produk hukum yang kami siapkan yaitu Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Pemberian Bantuan Sosial yang terdampak Covid-19 di Kota Bogor, datanya masih terus divalidasi agar update dari 71.111 Kepala Keluarga sasaran dan diharapkan tidak tumpang tindih, paling lambat tanggal 24 April mendatang sudah selesai, agar dana dapat segera dibagikan,"ujarnya.

Alma menyebut bahwa turunan dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB, di Pasal 22 huruf c memerlukan produk hukum berupa Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Penerima Bansos, oleh karenanya Bagian Hukum dan HAM sangat fokus mengkaji terhadap data yang ada, jangan sampai DTKS yang menerima BLT sebelum Covid-19 sama datanya dengan Non DTKS karena Dampak Covid-19.

"Semua akan berdampak pada produk hukum dan tugas saya memastikan kebijakan sejalan dengan aturan,"pungkasnya.  ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال