Adhyaksa Foto Indonesia

Strategi Pertahanan Kota Bogor Untuk Mengatasi Covid-19 : Total – Terpadu – Terarah

BOGOR-Dengan merebaknya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke Indonesia, langkah-langkah yang diambil dari Pemerintah Pusat sebagai upaya menangkal dan mengatasi ancaman tersebut harus terus diperkuat melalui gerakan yang total, terpadu dan terarah di tiap daerah.

Dari perspektif pertahanan negara, ancaman non militer berupa wabah penyakit COVID-19  ini harus dihadapi dengan melibatkan seluruh komponen bangsa secara semesta (Total-Terpadu-Terarah).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta yang merupakan lulusan Magister Ilmu Pertahanan Strategi Perang Semesta, alumni Universitas Pertahanan Indonesia kepada wartawan mengatakan semangat setia kepada Negara Indonesia melalui upaya dibidang kita masing-masing.

“Sejatinya pertahanan negara direalisasikan dengan tindakan atau upaya menyeluruh secara total, terpadu dan terarah dalam rangka menjaga keselamatan Bangsa dan Negara,oleh karenanya ini saatnya yang tepat bagi kita untuk menunjukkan semangat setia kepada Negara Indonesia melalui upaya dibidang kita masing-masing untuk menjaga keselamatan jiwa sesama bangsa Indonesia,"ujar Alma,di Bogor,Jumat ( 27/3/2020 )

Menututnya,dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Buku Putih Pertahanan (2015-2019), mengamanatkan untuk penguatan melalui tindakan nyata. Implementasi tindakan nyata tersebut melalui kegiatan-kegiatan langsung yang tepat pada sasaran.

"Pemerintah Daerah Kota Bogor telah melaksanakan hal tersebut dengan baik sesuai petunjuk dan arahan Pemerintah Pusat, seperti membuat keputusan strategis dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," katanya.

Alma menyebut membuat Keputusan Wali Kota tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor, Kepwal tentang Status Tanggap darurat Wabah Covid-19, Kepwal tentang Keadaan Luar Biasa (KLB) Kota Bogor dan Kepwal tentang Crisis Center Kota Bogor.

Termasuk situasi terakhir dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk membebaskan masyarakat dalam angsuran kredit dan pajak, di Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor juga sedang mendalami pengaturan yang nantinya akan menjadi Keputusan Wali Kota Bogor tentang penetapan pembayaran pajak terhutang oleh restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya sebagai dampak dari penetapan KLB Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

“Bagian Hukum dan HAM saat ini sedang menyusun pertimbangan di daerah terkait kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak retribusi daerah ini dan sesegera mungkin memberlakukan sebelum jatuh tempo 15 April 2020 terhadap pajak terhutang tersebut," tegas  Alma Wiranta.

Hal ini juga bagian pertahanan ekonomi dan sosial di seluruh lapisan masyarakat, mengingat jika nantinya terjadi lockdown  atau yang istilahnya Karantina terhadap masyarakat, maka antisipasi yang harus dilakukan dari sekarang adalah jangan sampai menimbulkan kepanikan yang luar biasa, oleh karenanya  kebijakan pemerintah berupa protokol harus dipahami masyarakat sehingga situasi yang mencekam saat ini dapat dikendalikan. 

Dalam UU No. 6 Tahun 2018, yang punya otoritas menentukan lockdown secara Nasional terpusat adalah Presiden, dan di daerah otoritasnya ada pada Kepala Daerah.

 Terkait kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Kota Bogor melalui KLB perlu dilaksanakan secara Total-Terpadu-Terarah, tahapannya saat ini masih berupa pembatasan sosial (sosial distancing), oleh karenanya keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bogor sebagai langkah nyata keberpaduan semua lintas sektor, internal dan eksternal di masyarakat akan menjadi bentuk pertahanan semesta di Kota Bogor terhadap wabah bencana COVID-19 akan terus diperkuat.

“Regulasi hanya sebagai pendorong untuk orang agar patuh, tetapi yang lebih penting adalah implementasi secara total-terpadu-terarah dalam menangani wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu melibatkan partisipasi dan kolaborasi aktif dari semua komponen masyarakat (tenaga medis, dokter, peneliti, pemerintah pusat/daerah, sukarelawan, swasta, pengusaha, pedagang pasar, toko kelontong, pelajar, ojek , supir angkot, dsb) dalam percepatan penanganan COVID-19 yang terkoneksi dan terkoordinasi satu dan lainnya. Protokol Pemerintah saat ini akan berubah menjadi instrumen penegakkan hukum jika dalam proses implementasi pertahanan semesta tersebut tidak dilaksanakan secara total-terpadu-terarah.” tandas Jaksa Alma yang ditutup dengan salam setia negara saat Komunikasi melalui Whatsaap. (Muzer)0

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال