![]() |
Terpidana AS ( Tengah jaket hitam ) |
DEPOK-Tim eksekutor gabungan Kejaksaan Negeri Depok yang terdiri dari tim intel dan tim pidum berhasil melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap seorang buronan dalam kasus tindak pidana penganiyaan.
Terpidana yang merupakan buronan selama 2 tahun berhasil di tangkap pada hari Kamis jam 14:50 wita bertempat di PT. Aspex Kumbong Jl. Raya Narogong No.KM, RW.26, Dayeuh, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Eksekusi terhadap buronan kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018 atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara Tindak pidana Penganiyaan yang telah mempunyai kekuatan tetap penjara," ungkap Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya,Kamis ( 19/3/2020 ) petang.
Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan bahwa terpidana telah lama dicari bahkan telah dua tahun Buron, dan dirinya bersama jajaran intelijen mendapat informasi tentang keberadaan terpidana.
"Setelah menerima informasi itu, Tim Kejari Depok pun bergerak untuk melakukan Penyelidikan dan Pemantauan hingga Selama 1 bulan terahir ini karena terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah pindah tempat tinggal," ujarnya.
Penangkapan dan eksekusi atas terpidana Agus Suyanto di pimpin oleh Kasi Pidum Arief Safriyanto bersama Putri sebagai Jaksa Eksekutor dengan didampingi Alfa Dera Selaku Jaksa dari Seksi Intelijen Kejari Depok.
"Eksekusi ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri Depok atas perintah Bapak Kajari Yudi Triadi tidak ingin ada tunggakan Eksekusi atas Putusan Pidana Penjara yang telah berkekuatan Hukum tetap untuk kepastian Hukum," ujar Herlangga.
Selanjutnya terpidana Agus Suyanto dibawa untuk diserahkan Kelapas Rutan Cilodong Depok guna menjalani pidana penjara.( Muzer )
Tags
Kejari