Adhyaksa Foto Indonesia

Tin AMC Kejagung Bersama Kejati Sumbar Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Sabu Asal Kejati Jambi

Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono
JAKARTA-Tim  AMC Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan  buronan asal Kejati Jambi yang berstatus terpidana perkara narkotika sabu sabu sebanyak 1020,970 gram dan pelaku TPPU.
Buronan atas nama Rudi ditangkap Jumat (21/2/2020) sekira pukul 16.40 WIB oleh Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar.
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung ) Hari Setyono di Jakarta,Sabtu ( 22/2/2020 )
Hari menerangkan Rudi merupakan terpidana  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb, tanggal 19 maret 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Terpidana Rudi jelas Kapuspenkum  awalnya menjadi buronan, saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp 715.000.000,-
"Dia melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan," terangnya.
Namun setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana/terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat dan setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya , terpidana tersebut ditangkap kembali hari Jum'at (21/02/2020) sekira pukul 16.40 WIB.
"Selanjutnya terpidana ini dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU, Jakarta," ujar  Kapuspenkum Kejagung.
Diungkapkan Hari Setiyono bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No: 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.
Hari tegaskan,Program Tangkap Buronan (Tabur) ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," tukasnya.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
Tahun 2020, Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang, pangkas Kapuspenkum Kejagung.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال