Askom ASN Agung Endrawan ( tengah ) bersama rombongan DPRD Belu dalam rangka kunjungan Konsultasi ke KASN,Kamis ( 27/2/2020 ) di Jakarta. |
JAKARTA-Rombongan DPRD Belu - NTT berjumlah 9 orang terdiri dari Pimpinan dan Fraksi serta Sekretaris Dewan siang tadi melakukan kunjungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diterima langsung oleh Agung Endrawan - Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I di ruang rapat kantor KASN, Tebet Jakarta Selatan,Kamis ( 27/2/2020 )
Dalam kunjungannya tersebut pihak DPRD menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Belu akan melakukan pemilihan Bupati dan memohon penjelasan KASN terkait dengan penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
Khususnya apabila Menteri Dalam Negeri melakukan intervensi memberikan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon yang menurut undang-undang dalam kurun waktu tersebut tidak boleh dilakukan mutasi atau pergantian pejabat dan dikhawatirkan apabila terjadi pergantian dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pada kesempatan tersebut Agung Endrawan menjelaskan bahwa sesuai kewenangan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 32 menyebutkan KASN berwenang mengawasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam arti mutasi dan promosi di lingkungan Pemda Kabupaten Belu, dan saat ini menurut aplkasi pemantauan KASN dan laporan yang ada, Pemda tersebut tidak ada mengajukan mutasi dan promosi pejabat JPT sehingga sebenarnya telah sesuai dengan amanat UU No. 10 Tahun 2016 tersebut.
"Namun apabila ada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati selaku PPK yang informasinya akan mencalonkan kembali di daerah tersebut, maka menurut aturan dia harus menjalani Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan segala fasilitas yang berkaitan dengan jabatan Bupati tersebut dan sebagai jalan keluarnya guna mempertahankan roda pemerintahan agar tetap berkesinambungan maka harus dibuatkan PLH (Pelaksana Tugas Harian) dari atasannya, namun kewenangannya dibatasi tidak dapat memindahkan pegawai," kata Agung Endrawan.
Jaksa yang di karyakan di Lembaga Komisi ASN mengungkapkan adapun kewenangan terhadap Menteri Dalam Negeri sesuai amanat UU Pemerintah Daerah selaku Koordinator Pembina dan Pengawas dari Pemerintah Daerah mempunyai Hak Privilage terhadap persetujuan pergantian pejabat tersebut.
"Walaupun dalam kurun 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon, namun sekali lagi apabila Bupatinya PLH maka tetap tidak akan mempunyai hak yang sama seperti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) definitif, dan dari sisi KASN memegang rambu tersebut dalam hal pengawasan pergantian pejabat JPT nya," terangnya.
Dalam kunjungan tersebut seluruh rombongan Pimpinan dan Fraksi serta Sekwan menyampaikan terima kasih atas penjelasannya kepada KASN.( Rls/Muzer )
Tags
Pembinaan