![]() |
Jampidsus Aditoegarisman ( kedua dari kanan ) saat menjadi narasumber dalam Seminar Penegakan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik |
JAKARTA-Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemen PAN & RB)
melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan Seminar Penegakan
Hukum dalam Penyelengaraan Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB,
Jakarta, Senin (02/12/2019)
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Politik dan
Hukum Kementerian PANRB Tin Zuraida. Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan
untuk mendapatkan policy brief rekomendasi tentang penegakan hukum dalam
penyelenggaran pelayanan publik.
Hadir sebagai
narasumber dalam acara ini Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Kombes Pol Gotot Agus
Budi Utomo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Adi
Toegarisman, dan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya
Lufsiana Abdullah.
Jampidsus Adi Toegarisman dalam seminar menyampaikan Penggunaan
pasal pasal yang terkait dengan kewajiban hokum pelayanan public dalam
penuntutan, bahwa UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di pasal 55
ayat 1 merupakan pasal yang dapat menjerat pidana bagi penyelenggara atau
pelaksana.
![]() |
Jampidsus Kejagung,Adi Toegarisman ( kiri ) bersama Kabag Hukum dan HAM Pemerintahan Kota Bogor Alma Wiranta |
Penerapan pidana UU tersebut bilamana menyangkut keselamatan
dan jiwa yang diabaikan dalam pelayanan publik,
contoh kasus seperti tanpa ada pemberitahuan dalam proyek pembangunan
sehingga ada masyarakat yang terluka.
Turut hadir dalam acara ini Asisten Deputi Perumusan
Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB
Muhammad Imanuddin dan 65 peserta perwakilan dari kementerian dan pemerintah
daerah salah satunya adalah Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kabag
Hukum dan HAM ) Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta.( Muzer )
Tags
Kejagung