Kasi BB Kejari Cianjur,Ema Siti Huzaemah Achmad saat melakukan sosialisasi Ali Bajigur |
CIANJUR-Banyak warga masyarakat Kabupaten Cianjur mengapresiasi
kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari ),dalam membuat terobosan melalui aplikasi
Ali Bajigur hasil daripada inovasi Kepala seksi Barang Bukti dan Barang
Rampasan ( Kasi BB ) Ema Siti Huzaemah Ahmad.
Adalah Muhammad Nawawi Dzikri (25) dan Abi Manyu (40) warga Desa
Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur tersenyum lega karena sepeda
motor miliknya bisa kembali lagi setelah menggunakan Aplikasi Ali Bajigur
Kejaksaan Negeri Cianjur.
Ali Bajigur merupakan aplikasi
pengembalian barang bukti yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Ada dua unit sepeda motor yang
dikembalikan ke pemiliknya, atas nama pemilik motor Satria FU Muhamad Nawawi
Dzikri (25), dan Honda CBR atas nama Abi Manyu (40) masing-masing warga Desa
Cimacan Kecamatan Cipanas pada hari Senin (21/10) kemarin,” ungkap Kasi BB Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah
Ahmad belum lama ini melalui Washap.
Dia jelaskan, sebelum mengembalikan
dua unit sepeda motor ke Desa Cimacan. Abi Manyu dan Muhamad Dzikri Nawari
membuka konten Aplikasi Ali Bajigur terlebih dahulu.
“Pak Abi Manyu dan Muhamad Dzikri
itu didalam konten Ali Bajigurnya memilih untuk pengembalian barang buktinya
melalui Kantor desa. Jadi kami bersama petugas BB langsung mengantarkannya ke
Kantor Desa Cimacan,” kata Ema panggilan akrabnya.
Berkat dorongan dari berbagai
stakeholder, seperti para Kepala desa termasuk Plt Bupati Cianjur Herman
Suherman, Aplikasi Ali Bajigur mulai dikenal kalangan masyarakat umum.
“Hingga saat ini kurang lebih ada 7
pemohon pengembalian barang bukti dengan cara menggunakan Aplikasi Ali
Bajigur,” ungkap wanita murah senyum,dan tercata sebagai mahasiswa program
pasca sarjana S3 ( Doktor )
Kanit Reskrim Polsek Pacet Iptu
Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi adanya pengembalian barang
bukti secara online melalui aplikasi Ali Bajigur. “Tentunya saya sebagai
petugas dari kepolisian sangat mendukung dengan kebijakan Kejaksaan Negeri
Cianjur, karena dengan begitu akan mempermudah bagi masyarakat yang ingin
mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Cianjur,” ucapnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Desa Cimacan Dadan
Supriatna di hadapan ketua RT, mengaku bersyukur bisa membantu warganya dan
menjelaskan perihal pengembalian barang bukti dengan aplikasi Ali Bajigur.( CE/
Muzer )
Tags
Kejari