![]() |
Kapuspenkum Kejagung,Mukri |
JAKARTA-Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pembiayaan Korporasi dan Komersial PT. Bank Syariah Mandiri Pusat tahun 2019, Amran P. Nasution dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram.
“Diperiksa masih sebagai saksi” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (12/09/19).
Mukri mengatakan, saat pemeriksaan saksi Amran P. Nasution menjelaskan tentang pemberian fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh PT. Tanjung Siram.
“Karena yang bersangkutan kapasitasnya selaku komite pemutus level 5,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2009 saat PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram.
Oleh karena itu,dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap namun, dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35 Miliar dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 tahun hanya sebesar Rp 931 juta.
Kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman sehingga, diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara. ( Muzer )
Tags
Kejagung