![]() |
Alumni Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) Angkatan III Tahun 2019 |
Jakarta,Alumni Diklat
Karhutla III-Semangat UUD 1945 mewujudkan kesejahteraan social,khususnya
pasal 33 ayat ( 4 ) menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan dengan
asas kekeluargaan dan prinsip berwawasan lingkungan sebagai rujukan dari
Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ( UU Kehutanan ) UU Nomor
18 Tahun 2004 tentang perkebunan ( UU Perkebunan ) dan UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Panduan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU-PPLH ).
“ Hutan dan lahan tidak hanya memiliki fungsi lingkungan
hidup,namun juga memiliki fungsi ekonomi,” kata Kaban Diklat Setia untung
Arimuladi saat menutup Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan angkatan III,di
Aula Sasana Adhika Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Senin ( 26/8/19 )
“ Diharapkan para Hakim Jaksa Penyidik Polri,dan PPNS dapat
bersinergi sehingga dapat menghasilkan terobosan dan mencapai kerjasama yang
efektif antar instansi penegak hokum dalam penanganan perkara pidana kebakarann
hutan dan lahan,” pungkasnya. ( Muzer
)
Tags
Alumni