Adhyaksa Foto Indonesia

Alumni Diklat Terpadu Karhutla Angkatan III-Tahun 2019

Alumni Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) Angkatan III Tahun 2019

Jakarta,Alumni Diklat Karhutla III-Semangat UUD 1945 mewujudkan kesejahteraan social,khususnya pasal 33 ayat ( 4 ) menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan dengan asas kekeluargaan dan prinsip berwawasan lingkungan sebagai rujukan dari Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ( UU Kehutanan ) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan ( UU Perkebunan ) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU-PPLH ).
“ Hutan dan lahan tidak hanya memiliki fungsi lingkungan hidup,namun juga memiliki fungsi ekonomi,” kata Kaban Diklat Setia untung Arimuladi saat menutup Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan angkatan III,di Aula Sasana Adhika Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Senin ( 26/8/19 )
“ Diharapkan para Hakim Jaksa Penyidik Polri,dan PPNS dapat bersinergi sehingga dapat menghasilkan terobosan dan mencapai kerjasama yang efektif antar instansi penegak hokum  dalam penanganan perkara pidana kebakarann hutan dan lahan,” pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال