JAKARTA – Persatuan Jaksa Indonesia ( PJI ) menyatakan tetap akan memberikan bantuan hokum dan pendampingan terhadap jaksa yang ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK ).
Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose ) KPK telah menetapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, AGW sebagai tersangka dugaan suap rencanan penuntutan terkait kasus penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.
Penetapan tersangka AGW merupakan rangkaian dari adanya dua oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Kedua oknum jaksa itu yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, YH dan Kasie Kamnegtibum TPUL , YSP Kedua oknum jaksa ini kini ditangani Kejaksaan Agung.
Melihat peristiwa itu, Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi merasa sangat prihatin. Namun, kata Untung, PJI selaku organisasi profesi tetap akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum.
 “Ini untuk memastikan agar hak-haknya sebagai tersangka tetap terjamin dan prosesnya dapat berjalan sesuai dengan hukum acara,” katanya Untung Selasa (2/7/19).
Dia memaparkan belum lama ini PJI di ulang tahunnya ke 26 mengadakan apel pembacaan Ikrar Persatuan Jaksa, yang isinya terdapat tiga poin, pertama menegakkan hukum secara profesional, berani, tegas, santun dan jujur demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Lalu poin kedua, melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab berlandaskan Tri Krama Adhyaksa. Poin ketiga yaknin setia dan taat kepada profesi, berdisiplin, menjaga persatuan dan kesatuan serta kehormatan korps sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikrar Jaksa tersebut, kata Untung, dimaksudkan sebagai upaya agar para jaksa dalam tugasnya perlu menjaga Integritas dan Profesionalitas. “Jadi selain itu Ikrar yang dibacakan di apel HUT PJI, mengandung makna Janji Setia para Jaksa terhadap Profesi, dan berharap janji ini tidak hanya diucapkan saja. Tapi juga harus dilaksanakan,” tegasnya.
Untung yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI ini juga kembali mengingatkan terkait pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo saat menjadi Irup HUT PJI (17/6/19). Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada jajaran jaksa untuk memberi contoh ditengah masyarakat sebagai penegak hukum, kendati masih sering ditemuinya Jaksa yang dapat mengganggu dan menciderai citra korps.
“Berkaitan masalah profesionalitas dan integritas dari sementara oknum jaksa yang mengabaikan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pekerjaannya, masih adanya jaksa-jaksa yang dengan sengaja terbiasa menyalahgunakan kesempatan dan kewenangannya,” kata Prasetyo.
Disamping itu, kata Prasetyo, masih ada oknum jaksa melakukan perbuatan tercela lain yang tidak selayaknya dilakukan oleh penyandang profesi terhormat seorang jaksa.“PJI sebagai wadah dan organisasi para jaksa juga turut bertanggung jawab dan dapat berperan sebagai wahana bagi terbentuknya jaksa yang teruji dan terpuji,” kata Prasetyo di lansir Fin.
HUT ke-26 PJI bertemakan Kokohkan Soliditas Untuk Pelayanan Terbaik bagi Negeri, kata Prasetyo cukup relevan dengan kehendak mendorong semangat dan kesadaran mempersembahkan karya terbaik dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mendukung kemajuan bangsa.( Muzer )