JAKARTA-Jaksa Agung RI, H.M
Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
Eko Putro Sandjojo, meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung
RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah
dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang
dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol.
Dengan begitu, akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat
desa) sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan
kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain,” ujar Jaksa Agung
Dilansir Tempo,Jaga Desa
merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal
penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Terkait aplikasi Jaga Desa, kata
Prasetyo adalah upaya Kejaksaan Agung untuk dapat menjangkau seluruh desa
di Indonesia.
“Aplikasi Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan
pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar
berjalan dengan baik dan benar, serta terhindar dari penyalahgunaan dan
penyimpangan,” ujarnya.
Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian
pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia
berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan
dapat berjalan optimal dan maksimal. “Kita ingin lakukan pencegahan supaya
tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengapresiasi dukungan dari
Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dana desa.
Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan,
yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan
penyimpangan.
“Program jaga desa ini membantu penyelenggara tidak
lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik daripada
penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan
program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,”
ujar Eko.
Menurut Eko, kerja sama dari
berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola
dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus mengalami
peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa
dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.
“Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan
instansi lainnya, penyerapan dana desa naik dari 82,72 persen (2015) menjadi
97,65 persen pada 2016. Ini tidak lepas dari kerja sama dengan Kejaksaan Agung
dan kementerian/lembaga lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami
peningkatan hingga tahun 2019 penyerapannya mencapai 99 persen,” ujarnya.(
Muzer )
Tags
Kejagung