![]() |
Kaban Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi Mengalungkan Tanda Peserta Diklat Kepada Dua Perwakilan |
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi mengatakan Penyelenggaraan Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa Adalah Untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta Agar Memahami Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Diantaranya, Mengatur Sumber Daya Manusia Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Harus Memiliki Kompetensi Dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa.
“Keberhasilan Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Sangat Tergantung Pada Ketersediaan SDM Yang Kompeten Dan Berpengalaman Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa. Untuk Itu Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan Kompetensi Asn/Pns Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa,”kata Untung dalam menyampaikan kata sambutan pada Upacara Pembukaan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa serta Diklat Auditor angkatan III di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 14/5/19 )
![]() |
Peserta Diklat Auditor (Sebelah Kiri ) Dan Diklat PBJ ( sebelah Kanan ) mengikuti Upacara Pembukaan |
Ditegaskan,Penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Yang Disempurnakan Oleh Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Menuntut Aparatur Untuk Lebih Teliti Dalam Memahami Setiap Detail Tahapan Proses Pengadaan. Proses Pengadaan Menuntut Tersedianya Sumber Daya Manusia Yang Memadai, Baik Secara Kualitas Maupun Kuantitas Agar Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dapat Terselenggara Secara Efektif Dan Efisien Serta Tidak Menyimpang Dari Ketentuan Yang Berlaku.
"Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Diharapkan Dapat Membekali SDM Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dengan Standar Kompetensi
Yang Mampu Memahami Dan Menjelaskan Secara Umum Berkaitan Dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah",ujarnya
Untung Mengingatkan Proses Pengadaan Barang/Jasa Harus Mengacu Pada 7 (Tujuh) Prinsip Yang Dijelaskan Dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Yaitu :
Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil (Tidak Diskriminatif) Dan Akuntabel.
Penerapan 7 (Tujuh) Prinsip Tersebut, Diharapkan Dapat Memberikan Manfaat Yang Maksimal Bagi Semua Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Khususnya Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Itu tambahnya, Peserta Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa Akan Mempelajari Gambaran Umum Mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa Serta Kode Etik Dan Dasar Hukum/Peraturan Yang Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Sesuai Dengan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Yang Kemudian Ditindaklanjuti Oleh Kejaksaan Dengan Instruksi Jaksa Agung Ri No. Ins-001/A/Ja/10/2015 Yg Membahas Mengenai Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dengan Menjaga Kelancaran Program Pembangunan.
Sementara para Peserta Diklat Auditor, Akan Mempelajari Berbagai Macam Aturan Tentang Kode Etik Dan Standar Audit Intern, Standar Operasional Prosedur (SOP) Masing-Masing Bidang Pada Kejaksaan RI, Praktek Audit Kerja, Audit Internal Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Dengan Harapan Saudara Sekalian Dapat Meningkatkan Kemampuan Dan Penguasaan Aparat Kejaksaan Dalam Melaksanakan Internal Audit Untuk Keperluan Penanganan Perkara Maupun Keperluan Pengawasan Internal.
“Sasaran Dari Diklat Auditor Adalah Tersedianya Aparat Kejaksaan Yang Memiliki Pengetahuan Dan Wawasan Serta Kemampuan Dalam Melakukan Internal Audit. Auditor Memiliki Kompetensi Dasar Di Bidang Audit, Independen, Memahami Dan Melaksanakan Tiap-Tiap Tahapan Audit Dari Mulai Mendapatkan Dan Mengevaluasi Bukti-Bukti Pendukung Secara Sistematis, Analitis, Kritis Dan Selektif Guna Memberikan Pendapat Dan Rekomendasi Pada Pihak Yang Berkepentingan,” bebernya.
Badan Diklat Kejaksaan Ri Ini Merupakan Sebuah Kawah Chandradimuka, Kawah Tempat Dimana Seluruh Peserta Diklat Akan Ditempa Dan Bertransformasi Menjadi Lebih Baik Lagi. Untuk Menjalani Itu Semua Memang Tidak Mudah, Dituntut Adanya Kesungguhan, Kegigihan, Dan Ketulusan Saudara Untuk Selalu Belajar Dan Meningkatkan Disiplin Diri.
“Saudara Harus Mampu Menjadikan Diklat Ini Sebagai Tempat Mengasah Diri Bagi Saudara Untuk Melakukan Perubahan Bagi Diri Pribadi Dan Institusi Ke Arah Yang Lebih Baik. Jangan Cepat Berpuas Diri Hanya Dengan Ilmu Yang Saudara Dapatkan Di Diklat Ini, Kembangkan Terus Kemampuan Saudara Dengan Menambah Wawasan Keilmuan Melalui Berbagai Jenis Dan Bentuk Pendidikan Lain Baik Pendidikan Formal Maupun Informal, Agar Nantinya Menjadi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Yang Berkarakter Dan Siap Untuk Menghadapi Tantangan Tugas Di Masa Yang Akan Datang,” pesan Untung ( Muzer )
Tags
Badiklat