Adhyaksa Foto Indonesia

Berkas Perkara Tersangka JD Dalam Kasus Pidana Pengrusakan BB Pengaturan Pertandingan Sepak Bola Liga Indonesia,Kejagung Nyatakan Lengkap ( P21 )

Kepala Pusat Penerangan Hukum,Kejaksaan Agung RI,Dr.Mukri


JAKARTA-Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial JD [Plt. Ketua Umum PSSI] dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri). Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta,Jumat ( 5/4/19 )

“Betul, berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Mukri.
Mukri menambahkan, setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.
“Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Mukri.
Dia tegaskan,Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال