![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum,Kejaksaan Agung RI,Dr.Mukri |
JAKARTA-Kejaksaan
Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial JD
[Plt. Ketua Umum PSSI] dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau
menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum
dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes
Polri). Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan
di Jakarta,Jumat ( 5/4/19 )
“Betul, berkas perkara tersangka JD
dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Mukri.
Mukri menambahkan, setelah Tim Jaksa
Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian
berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.
“Tersangka JD disangkakan melanggar
Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau
Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Mukri.
Dia tegaskan,Bahwa dengan dinyatakan
lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu
penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola
Mabes Polri.( Muzer )
Tags
Kejagung